BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum waris merupakan suatu hal yang penting dan mendapat
perhatian yang besar. Karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat
yang tidak menguntungkan bagi keluarga yang di tinggal mati pewarisnya. Hubungan
persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah
atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya
pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah
menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).