BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bila
berbicara masalah wakaf dalam perspektif sejarah Islam (al-târih al-islâmi),
tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan tentang perkembangan hukum Islam dan
esensi misi hukum Islam. Untuk mengetahui perkembangan sejarah perkembangan
hukum Islam perlu melakukan penelitian dengan cara menelaah teks (wahyu) dan
kondisi sosial budaya masyarakat di mana hukum Islam itu berasal. Sebab hukum
Islam merupakan perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat
yang ada pada saat wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk
mengejawantahkan nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu
mendistribusikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum,
keadilan social maupun keadilan ekonomi.