A. Sejarah
Hukum Ketenagakerjaan
Politik
peburuhan setelah kemerdekaan Indonesia 1945 (periode 1945-1965), hanya dapat
dilihat dalam konstitusi tertulis (UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat
(3). Periode sesudah kemerdekaan, pemerintah Orde Lama (Orla) dan telah melihat
kaum buruh hanya diperuntukkan untuk kepentingan kebutuhan fisiknya untuk
bekerja pada pabrik yang dipergunakan untuk pemakaian untuk menjalankan. Tidak
pernah diperhatikan hak hakikinya yaitu pemberian kesejahteraan termasuk di
dalamnya masalah upah kerja yang diberikan oleh pengusaha yang terlebih duhulu
diproses pemerintah periode Orla