Kamis, 28 November 2013

WAKAF PRODUKTIF


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Bila berbicara masalah wakaf dalam perspektif sejarah Islam (al-târih al-islâmi), tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan tentang perkembangan hukum Islam dan esensi misi hukum Islam. Untuk mengetahui perkembangan sejarah perkembangan hukum Islam perlu melakukan penelitian dengan cara menelaah teks (wahyu) dan kondisi sosial budaya masyarakat di mana hukum Islam itu berasal. Sebab hukum Islam merupakan perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk mengejawantahkan nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan social maupun keadilan ekonomi.
Rasa keadilan adalah suatu nilai yang abstrak, tetapi ia menuntut suatu tindakan dan perbuatan yang konkrit dan positif. Pelaksanaan ibadah wakaf adalah sebuah contoh yang konkrit atas rasa keadilan social, sebab wakaf merupakan pemberian sejumlah harta benda yang sangat dicintai diberikan secara cuma-cuma untuk kebajikan umum. Si wakif dituntut dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang diberikan sebagai harta wakaf bias memberikan manfaat kepada masyarakat banyak, karena keluasan ekonomi yang dimilikinya merupakan karunia Allah yang sangat tinggi.
Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Oleh karena itu sangat penting dilakukan pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan.
Perbincangan tentang wakaf sering kali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Dan dari segi pengamalan wakaf, dewasa ini tercipta suatu image atau persepsi tertentu mengenai wakaf, yaitu pertama, wakaf itu umumnya berujud benda bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau madrasah dan penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan dengan konsekuensi bank-bank tidak menerima tanah wakaf sebagai anggunan.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Wakaf produktif ?
2.      Macam – macam Wakaf Produktif ?
3.      Perkembangan Wakaf dibeberapa bidang ?

C. Tujuan Penulisan
            Mengetahui pengertian wakaf produktif, dan macam – macam wakaf produktif maupun perkembangan wakaf dibeberapa bidang.












BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Wakaf Produktif
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dll.
Munculnya Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf adalah titik terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini secara surat telah membagi harta benda wakaf kepada benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan rumah susun dll. Sedangkan benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dll. (pasal 16). Adapun Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Jadi menurut undang-undang ini secara tersirat arti produktif adalah pengelolalaan harta wakaf sehingga dapat memproduksi sesuai untuk mencapai tujuan wakaf, baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak.
Wakaf produktif yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.
B. Macam – Macam Wakaf Produktif
1.      Wakaf uang
Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.
Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى والد رهم
“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang  karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
a)      Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut ) Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
b)      Termasuk dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.
c)      Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
d)     Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan secara syar‘i
e)      Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan.
Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.
              
2.      Wakaf uang tunai
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam.[11]Manfaat wakaf uang tunai antaralain:
a)      Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
b)      Melalui wakaf uang, asset – asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
c)      Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.

3.      Sertifikat wakaf tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
a)      Membantu dalam pemberdayaan tabungan social
b)      Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.

4.      Wakaf Saham
Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu    menstimulus hasil – hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain.  
C. Perkembangan Wakaf dibeberapa Bidang    
1. Bidang Dakwah 
Islam sebagai agama yang hanif mempunyai misi universal yang mampu melewati batas ruang dan waktu (Q.s. Saba`:28). Ada dua hal yang bisa dijadikan dasar atas keuniversalan risalah islamiyah ini
a)      Ajaran islam.
           Bila dilihat secara umum, ajaran islam mengajak manusia menuju fitrahnya . Dan ajaran-ajaran dalam islam pasti selaras dengan perkembangan waktu dan bisa diterapkan diberbagai tempat.
b)      Mukjizat al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan mukjizat abadi dan selalu menunjukkan kepada kebenaran baik lewat ajakan berfikir, dialog maupun langsung lewat keimanan.
           Adapun peranan wakaf dalam bidang dakwah tercermin dengan adanya pelaksanaan wakaf dalam masyarakat seperti pembangunan masjid, pendirian yayasan untuk keperluan riset keislaman dll. Kita tahu akan manfaat masjid bagi umat isalam karena ia merupakan  sentral kegiatan bagi pengembangan peradaban islam sekaligus sebagai tempat strategis bagi pencerahan ruhiyah dan ilmiyah.
           Ketika dakwah membutuhkan orang-orang yang kapabel dalam bidang keilmuan dan tsaqofahmaka masjid adalah sarana yang strategis untuk mempersiapkan sumber daya manusia tersebut. Maka wakaf untuk pembangunan masjid mengandung misi dakwah yang real dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai contoh adalah jami’ al-Azhar di Cairo, jami’ Zaitun di Tunisia dan jami’ Qurowiyyin di Fas Marokko. Pada perkembangan sejarahnya masjid-masjid tersebut akhirnya melebarkan perannya dengan mendirikan universitas-universitas yang pada nantinya menjadi pusat-pusat keilmuan terkemuka di dunia islam.
           Disamping itu ada juga bentuk wakaf lain yang bisa untuk pengembangan dakwah yaitu wakaf untuk proyek penerjemahan al-Qur’an dan literatur-literatur islam kedalam berbagai bahasa.
2.      Dalam bidang pengembangan dan pembangunan bagi kemajuan suatu kawasan atau daerah
Peranan wakaf dalam masyarakat islam berlangsung dan mencapai puncaknya pada masa daulah Utsmaniyyah. Pada waktu itu wakaf berkembang sebagai suatu badan independen tanpa campur tangan pemerintah secara langsung dan badan ini menangani berbagai macam bidang.
           Wakaf disamping memberikan konstribusi positif dalam bidang dakwah, ia juga berperan dalam menopang kemajuan pembangunan suatu daerah. Karena dengan terpenuhinya hal tersebut, stabilitas penduduk dalam suatu daerah akan tercapai. Pada sisi lain pengoptimalan garapan wakaf seperti ini juga harus didukung  oleh negara.
Contoh real pengembangan wakaf bagi kemajuan pembangunan daerah  dalam sejarah adalah seperti apa yang ada masa daulah Zankiyah, daulah Ayyubiyah dan daulah Mamalik.
D. Undang – Undang  tentang Wakaf  Produktif

Sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda, wakaf di Indonesia sudah diatur dalam beberapa peraturan. Demikian juga halnya paska Indonesia merdeka. Meskipun demikian peratu¬ran tersebut kurang memadai. Karena itu, dalam rangka pembaharuan Hukum Agraria, persoalan perwakafan tanah mendapat perhatian khusus sebagaimana terlihat dalam Undang-undang Pokok Agraria, yakni UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-undang No. 5 tahun 1960 disebutkan bahwa untuk melindungi keberlangsungan perwakafan tanah, pemerintah akan memberikan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perwakafan Tanah Milik.
            Di Indonesia, campur tangan pemerintah dalam per¬wakafan mempunyai dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (1) di bawah Bab Agama, dinyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Prof. Hazairin, Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, norma dasar yang tersebut dalam Pasal 29 ayat (1) Penafsirannya antara lain bermakna bahwa negara wajib menegakkan syariat Islam bagi orang Islam; syariat Nasrani bagi orang Nasrani; dan syariat Hindu-Bali bagi orang Hindu-Bali, apabila dalam pelaksanaan syariat itu memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
Hal ini disebabkan, syariat yang berasal dari agama yang dianut warga negara kebutuhan hidup para pemeluknya. Di samping itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan warganya untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Berdasar Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945 tersebut jelas bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah, yang termasuk ibadah maliyah, ibadah berupa penyerahan harta yang dimiliki seseorang menurut cara-cara yang ditentukan.
Wakaf adalah ibadah yang menyangkut hak dan kepentingan orang lain, tertib administrasi dan aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat. Agar hak dan kewajiban serta kepentingan masyarakat itu dapat berjalan baik, meru¬pakan kewajiban pemerintah mengatur masalah wakaf dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Perhatian pemerintah terhadap perwakafan tampak lebih jelas lagi dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1989 ten¬tang Peradilan Agama. Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan sedekah. Dengan PP No. 28 Tahun 1977 dan UU No.7 Tahun 1989 tersebut diharapkan pelaksanaan perwakafan di Indonesia berjalan tertib dan teratur.
Untuk mengefektifkan peraturan-peraturan tersebut pada 30 Nopember 1990 dikeluarkan Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf. Di samping itu agar terjamin adanya kesatuan dan kepastian hukum dalam masalah perwakafan, dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (buku III) juga dimuat hal-hal yang berkenaan dengan hukum perwakafan.  
Dengan demikian para hakim mempunyai pedoman dalarn melaksanakan tugasnya dan diharapkan dengan adanya Kompilasi Hukum Islam tersebut tidak ada lagi perbedaan pendapat di antara para ulama. Meskipun sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perwakafan, kenyataan menunjukkan bahwa tertib administrasi perwakafan di Indonesia meningkat. Sudah cukup banyak tanah wakaf yang bersertifikat.





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
a.       Zakat produktif adalah : harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.
b.      Macam – macam wakaf yaitu wakaf uang dan wakaf saham
c.       Perkembangan Wakaf dibeberapa Bidang yaitu bidang dakwah dan Dalam bidang pengembangan dan pembangunan bagi kemajuan suatu kawasan atau daerah
B.     Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut andil dalam penulisan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Dan taklupa kami menyadari bahwa dari penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan, dari itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan perhatikan.
                       













DAFTAR PUSTAKA

Qahaf, Mundzir, Manajemen wakaf produktif, PT Khalifa, Jakarta : 2005
Djunaidi, Ahmad, dkk, menuju wakaf produktif, PT Muntaz publishing, Jakarta : 2007
Direktorat pemberdayaan wakaf, panduan pemberdayaan tanah wakaf produkti Strategis diIndonesia,departemen Agama RI, Jakarta : 2007 
Ahmad junaidi, menuju era wakaf produktif. PT Mumtaz Publishing, Jakarta, 2007
Direktorat Pemberdayan wakaf, panduan pemberdayan tanah wakaf strategis di Indonesia, Departemen Agama RI, Jakarta : 2007

1 komentar:

  1. pengertian wakaf produktif pada makalah ini, sumbernya dari mana ya? saya mau mengutip, tapi tidak jelas sumbernya. mohon bantuannya, terima kasih

    BalasHapus