BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bila
berbicara masalah wakaf dalam perspektif sejarah Islam (al-târih al-islâmi),
tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan tentang perkembangan hukum Islam dan
esensi misi hukum Islam. Untuk mengetahui perkembangan sejarah perkembangan
hukum Islam perlu melakukan penelitian dengan cara menelaah teks (wahyu) dan
kondisi sosial budaya masyarakat di mana hukum Islam itu berasal. Sebab hukum
Islam merupakan perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat
yang ada pada saat wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk
mengejawantahkan nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu
mendistribusikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum,
keadilan social maupun keadilan ekonomi.
Rasa
keadilan adalah suatu nilai yang abstrak, tetapi ia menuntut suatu tindakan dan
perbuatan yang konkrit dan positif. Pelaksanaan ibadah wakaf adalah sebuah
contoh yang konkrit atas rasa keadilan social, sebab wakaf merupakan pemberian
sejumlah harta benda yang sangat dicintai diberikan secara cuma-cuma untuk
kebajikan umum. Si wakif dituntut dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang
diberikan sebagai harta wakaf bias memberikan manfaat kepada masyarakat banyak,
karena keluasan ekonomi yang dimilikinya merupakan karunia Allah yang sangat
tinggi.
Di
tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan
ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis.
Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual,
wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi
(dimensi sosial). Oleh karena itu sangat penting dilakukan pendefinisian ulang
terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil
persoalan kesejahteraan.
Perbincangan
tentang wakaf sering kali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti
tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Dan
dari segi pengamalan wakaf, dewasa ini tercipta suatu image atau persepsi
tertentu mengenai wakaf, yaitu pertama, wakaf itu umumnya berujud benda
bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau madrasah dan
penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan
bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan
dengan konsekuensi bank-bank tidak menerima tanah wakaf sebagai anggunan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Wakaf
produktif ?
2. Macam – macam Wakaf
Produktif ?
3. Perkembangan Wakaf
dibeberapa bidang ?
C. Tujuan Penulisan
Mengetahui
pengertian wakaf produktif, dan macam – macam wakaf produktif maupun
perkembangan wakaf dibeberapa bidang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf
Produktif
Wakaf produktif adalah sebuah skema
pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi
tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf
dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak
bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang
menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan
pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam
arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah
menghasilkan dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf
alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan
sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya
untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti
mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di Indonesia
banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak
produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid
dll.
Munculnya Undang-undang Nomor 41 tentang
wakaf adalah titik terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini
secara surat telah membagi harta benda wakaf kepada benda wakaf bergerak dan
tidak bergerak. Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan
rumah susun dll. Sedangkan benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia,
surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dll. (pasal
16). Adapun Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai
dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Jadi menurut undang-undang ini secara
tersirat arti produktif adalah pengelolalaan harta wakaf sehingga dapat
memproduksi sesuai untuk mencapai tujuan wakaf, baik benda tidak bergerak
maupun benda bergerak.
Wakaf produktif yang dipelopori Badan
Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, termasuk
dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia
pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi
nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya
disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.
B. Macam – Macam Wakaf
Produktif
1.
Wakaf uang
Wakaf
uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat
wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat
tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang
lebih banyak.
Mazhab
Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang
disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى
والد رهم
“Abu
Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari
Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu
menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena
uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya
untuk kemaslahatan umat.
Bahkan
MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
a)
Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut )
Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum
yang berbentuk wakaf tunai.
b)
Termasuk dalam pengertian uang adalah surat –
surat berharga.
c)
Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
d)
Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan
digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan secara syar‘i
e)
Nilai pokok wakaf yang harus dijamin
kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan.
Selain
fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang
no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf
berupa uang.
2.
Wakaf uang tunai
Secara
umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang
tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang
tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di
Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek
wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf
dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan
oleh umat islam.[11]Manfaat
wakaf uang tunai antaralain:
a)
Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah
bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah
terlebih dahulu.
b)
Melalui wakaf uang, asset – asset berupa
tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif
untuk kepentingan umat.
c)
Dana wakaf tunai juga bias membantu
sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.
3.
Sertifikat wakaf tunai
Sertifikat
wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan,
yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat
wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun
lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat
wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri
atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah.
Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
a)
Membantu dalam pemberdayaan tabungan social
b)
Melengkapi jasa perbankkan sebagai
fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.
4.
Wakaf Saham
Saham
sebagai barang yang bergerak juga dipandang
mampu menstimulus hasil – hasil yang dapat didedikasikan
untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi
kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang
lain.
C. Perkembangan Wakaf dibeberapa Bidang
1. Bidang Dakwah
Islam sebagai agama yang hanif mempunyai
misi universal yang mampu melewati batas ruang dan waktu (Q.s. Saba`:28). Ada
dua hal yang bisa dijadikan dasar atas keuniversalan risalah islamiyah ini
a)
Ajaran islam.
Bila dilihat secara umum, ajaran islam
mengajak manusia menuju fitrahnya . Dan ajaran-ajaran dalam islam
pasti selaras dengan perkembangan waktu dan bisa diterapkan diberbagai tempat.
b)
Mukjizat al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan mukjizat abadi dan selalu
menunjukkan kepada kebenaran baik lewat ajakan berfikir, dialog maupun langsung
lewat keimanan.
Adapun peranan wakaf dalam
bidang dakwah tercermin dengan adanya pelaksanaan wakaf dalam masyarakat
seperti pembangunan masjid, pendirian yayasan untuk keperluan riset keislaman
dll. Kita tahu akan manfaat masjid bagi umat isalam karena ia merupakan sentral
kegiatan bagi pengembangan peradaban islam sekaligus sebagai tempat strategis
bagi pencerahan ruhiyah dan ilmiyah.
Ketika dakwah membutuhkan orang-orang yang
kapabel dalam bidang keilmuan dan tsaqofahmaka masjid adalah sarana
yang strategis untuk mempersiapkan sumber daya manusia tersebut. Maka wakaf
untuk pembangunan masjid mengandung misi dakwah yang real dalam kehidupan
bermasyarakat. Sebagai contoh adalah jami’ al-Azhar di Cairo, jami’ Zaitun di
Tunisia dan jami’ Qurowiyyin di Fas Marokko. Pada perkembangan sejarahnya masjid-masjid
tersebut akhirnya melebarkan perannya dengan mendirikan universitas-universitas
yang pada nantinya menjadi pusat-pusat keilmuan terkemuka di dunia islam.
Disamping itu ada juga bentuk wakaf lain yang
bisa untuk pengembangan dakwah yaitu wakaf untuk proyek penerjemahan al-Qur’an
dan literatur-literatur islam kedalam berbagai bahasa.
2.
Dalam
bidang pengembangan dan pembangunan bagi kemajuan suatu kawasan atau daerah
Peranan wakaf dalam masyarakat islam
berlangsung dan mencapai puncaknya pada masa daulah Utsmaniyyah. Pada waktu itu
wakaf berkembang sebagai suatu badan independen tanpa campur tangan pemerintah
secara langsung dan badan ini menangani berbagai macam bidang.
Wakaf disamping memberikan konstribusi
positif dalam bidang dakwah, ia juga berperan dalam menopang kemajuan
pembangunan suatu daerah. Karena dengan terpenuhinya hal tersebut, stabilitas
penduduk dalam suatu daerah akan tercapai. Pada sisi lain pengoptimalan garapan
wakaf seperti ini juga harus didukung oleh negara.
Contoh real pengembangan wakaf bagi kemajuan
pembangunan daerah dalam sejarah adalah seperti apa yang ada masa
daulah Zankiyah, daulah Ayyubiyah dan daulah Mamalik.
D. Undang – Undang tentang Wakaf
Produktif
Sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda, wakaf di
Indonesia sudah diatur dalam beberapa peraturan. Demikian juga halnya paska
Indonesia merdeka. Meskipun demikian peratu¬ran tersebut kurang memadai. Karena
itu, dalam rangka pembaharuan Hukum Agraria, persoalan perwakafan tanah
mendapat perhatian khusus sebagaimana terlihat dalam Undang-undang Pokok
Agraria, yakni UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-undang No. 5 tahun 1960 disebutkan bahwa untuk
melindungi keberlangsungan perwakafan tanah, pemerintah akan memberikan
pengaturan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perwakafan Tanah Milik.
Di Indonesia, campur tangan
pemerintah dalam per¬wakafan mempunyai dasar hukum yang kuat. Dalam
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (1) di bawah Bab Agama, dinyatakan bahwa
negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Prof. Hazairin, Guru Besar Hukum Islam dan Hukum
Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, norma dasar yang tersebut dalam
Pasal 29 ayat (1) Penafsirannya antara lain bermakna bahwa negara wajib
menegakkan syariat Islam bagi orang Islam; syariat Nasrani bagi orang Nasrani;
dan syariat Hindu-Bali bagi orang Hindu-Bali, apabila dalam pelaksanaan syariat
itu memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
Hal ini disebabkan, syariat yang berasal dari agama yang
dianut warga negara kebutuhan hidup para pemeluknya. Di samping itu, Pasal 29
ayat (2) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan warganya
untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Berdasar Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar
1945 tersebut jelas bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah kepada
Allah, yang termasuk ibadah maliyah, ibadah berupa penyerahan harta yang
dimiliki seseorang menurut cara-cara yang ditentukan.
Wakaf adalah ibadah yang menyangkut hak dan kepentingan
orang lain, tertib administrasi dan aspek-aspek lain dalam kehidupan
masyarakat. Agar hak dan kewajiban serta kepentingan masyarakat itu dapat
berjalan baik, meru¬pakan kewajiban pemerintah mengatur masalah wakaf dalam
bentuk peraturan perundang-undangan.
Perhatian pemerintah terhadap perwakafan tampak lebih
jelas lagi dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1989 ten¬tang Peradilan Agama.
Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan
hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan sedekah. Dengan PP
No. 28 Tahun 1977 dan UU No.7 Tahun 1989 tersebut diharapkan pelaksanaan
perwakafan di Indonesia berjalan tertib dan teratur.
Untuk mengefektifkan peraturan-peraturan tersebut pada 30
Nopember 1990 dikeluarkan Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf. Di samping
itu agar terjamin adanya kesatuan dan kepastian hukum dalam masalah perwakafan,
dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (buku III) juga dimuat hal-hal yang
berkenaan dengan hukum perwakafan.
Dengan demikian para hakim mempunyai pedoman dalarn
melaksanakan tugasnya dan diharapkan dengan adanya Kompilasi Hukum Islam
tersebut tidak ada lagi perbedaan pendapat di antara para ulama. Meskipun sudah
ada beberapa peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perwakafan,
kenyataan menunjukkan bahwa tertib administrasi perwakafan di Indonesia
meningkat. Sudah cukup banyak tanah wakaf yang bersertifikat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a. Zakat produktif adalah : harta yang
digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian
serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan
bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.
b. Macam – macam wakaf yaitu wakaf uang
dan wakaf saham
c. Perkembangan
Wakaf dibeberapa Bidang yaitu bidang dakwah dan Dalam bidang pengembangan dan pembangunan bagi
kemajuan suatu kawasan atau daerah
B.
Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut andil dalam
penulisan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Dan taklupa kami
menyadari bahwa dari penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan, dari itu
saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan perhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Qahaf, Mundzir, Manajemen wakaf produktif, PT
Khalifa, Jakarta : 2005
Djunaidi, Ahmad, dkk, menuju wakaf produktif, PT Muntaz
publishing, Jakarta : 2007
Direktorat pemberdayaan wakaf, panduan
pemberdayaan tanah wakaf produkti Strategis diIndonesia,departemen Agama
RI, Jakarta : 2007
Ahmad junaidi, menuju era wakaf produktif. PT Mumtaz
Publishing, Jakarta, 2007
Direktorat Pemberdayan wakaf,
panduan pemberdayan tanah wakaf strategis di Indonesia, Departemen Agama RI,
Jakarta : 2007
pengertian wakaf produktif pada makalah ini, sumbernya dari mana ya? saya mau mengutip, tapi tidak jelas sumbernya. mohon bantuannya, terima kasih
BalasHapus