Selasa, 03 Mei 2016

Pra Peradilan

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Seperti yang sudah diketahui, demi untuk terlaksananya kepentingan pemeriksaan tindak pidana, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan dan sebagainya. Seorang aparat sebagai penegak hukum dalam melaksanakan kewajibannya tidak terlepas dari kemungkinan untuk berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk pemeriksaan demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat justru mengakibatkan kerugian bagi tersangka, keluarga tersangka, atau pihak ketiga yang berkepentingan. Oleh karena itu, untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan agar aparatur negara menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka KUHAP mengatur sebuah lembaga yang dinamakan praperadilan.

Sabtu, 21 Juni 2014

Analisis Undang - Undang Ketenagaankerja

A.    Sejarah Hukum Ketenagakerjaan
Politik peburuhan setelah kemerdekaan Indonesia 1945 (periode 1945-1965), hanya dapat dilihat dalam konstitusi tertulis (UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3). Periode sesudah kemerdekaan, pemerintah Orde Lama (Orla) dan telah melihat kaum buruh hanya diperuntukkan untuk kepentingan kebutuhan fisiknya untuk bekerja pada pabrik yang dipergunakan untuk pemakaian untuk menjalankan. Tidak pernah diperhatikan hak hakikinya yaitu pemberian kesejahteraan termasuk di dalamnya masalah upah kerja yang diberikan oleh pengusaha yang terlebih duhulu diproses pemerintah periode Orla

Kamis, 28 November 2013

WAKAF PRODUKTIF


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Bila berbicara masalah wakaf dalam perspektif sejarah Islam (al-târih al-islâmi), tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan tentang perkembangan hukum Islam dan esensi misi hukum Islam. Untuk mengetahui perkembangan sejarah perkembangan hukum Islam perlu melakukan penelitian dengan cara menelaah teks (wahyu) dan kondisi sosial budaya masyarakat di mana hukum Islam itu berasal. Sebab hukum Islam merupakan perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk mengejawantahkan nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan social maupun keadilan ekonomi.