BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Seperti
yang sudah diketahui, demi untuk terlaksananya kepentingan pemeriksaan tindak
pidana, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum
untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan
dan sebagainya. Seorang aparat sebagai penegak hukum dalam melaksanakan
kewajibannya tidak terlepas dari kemungkinan untuk berbuat sesuatu yang tidak
sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga perbuatan yang dilakukan dengan
tujuan untuk pemeriksaan demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat
justru mengakibatkan kerugian bagi tersangka, keluarga tersangka, atau pihak
ketiga yang berkepentingan. Oleh karena itu, untuk menjamin perlindungan hak
asasi manusia dan agar aparatur negara menjalankan tugasnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka KUHAP mengatur sebuah lembaga yang dinamakan
praperadilan.