BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seluruh umat islam,
telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu
sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukannya setelah Al-Qur`an.
Keharusan mengikuti hadis bagi umat islam baik yang berupa perintah maupun
larangannya, sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an. Hai ini karena,
hadis merupakan mubayyin bagi Al-qur`an, yang karenanya siapapun yang tidak
bisa memahami Al-qur`an tampa dengan memahami dan menguasai hadis. Begitu pula
halnya menggunakan hadis tanpa Al-qur`an. Karena Al-qur`an merupakan dasar
hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari`at. Dengan demikian,
antara hadis dengan Al-qur`an memiliki kaitan erat, yang untuk mengimami dan
mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan dengan sendiri-sendiri.
Hadits bukanlah teks
suci sebagaimana Al-qur’an. Namun, hadits selalu menjadi rujukan kedua setelah Al-qur’an dan menempati posisi
penting dalam kajian keislaman. Mengingat penulisan hadits yang dilakukan
ratusan tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka banyak terjadi silang
pendapat terhadap keabsahan sebuah hadits. sehingga hal tersebut memuncul kan
sebagian kelompok meragukan dan mengingkari
akan kebenaran hadits sebagai sumber hukum.
Dalam hukum Islam
diterapkan hukuman dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai pencegahan
kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan merasa
berdosa jika ia melanggar.
Maka dari itu adanya
Hudud bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi
terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan
ketentuan-ketentuan Ilahi.
Sebenarnya kalau hukum
yang dibuat manusia belum sepenuhnya bisa mengikat, dan hal tersebut bisa
direkayasa sekaligus bisa dilanggar, karena pada intinya hanya hukum Islamlah
yang sangat cocok bagi kehidupan manusia di dunia.